LiputanTODAY.com (Makassar) – Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001.
Penegasan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum Untuk mewujudkan negara hukum, salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan disegala aspek kehidupan rakyat, melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi, hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan penting dalam negara hukum Indonesia.
Memaknai hal tersebut AMPH Sulsel menyampaikan aspirasinya di depan Kejati Sulsel dan Swiss bell hotel, Aspirasi tersebut terkait mafia tanah. Senin (30/12/19).
Selaku Jendral Lapangan, Alfian Palaguna mengatakan, Korupsi bukanlah hal baru di negara ini dan seakan tidak ada habisnya, tidak sedikit pelaku korupsi yang sudah dijatuhi hukuman ataupun sementara status tersangka menghalalkan segala cara agar dapat terlepas dari jerat pidana, selalu saja beranggapan memberi sesuatu imbalan merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.
Alfian Palaguna menjelaskan, mengapa demikian karena perbuatan tersebut telah sering dan berulang-ulang kali dilakukan, kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat kita.
“Ingatkah dengan nama Jentang Soedirjo Aliman, dan mafia tanah bernama kentang,” teriak damkers pada orasi selaku korlap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH).
Menurut Damkers Indonesia, khususunya Sulawesi Selatan saat ini kembali dihebohkan dengan kasus korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kecamatan Buloa Makassar atau kasus korupsi proyek pelabuhan Makassar Newport.
“Soedirjo aliman atau jentang pengusaha yang kerap terlibat dalam perkara sengketa lahan di Makassar kembali bebas setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel memberi bonus penanguhan penahanan dengan alasan sakit diselimuti rasa kemanusiaan,” ujar Damkers.
Ingatkah, Soedirjo Aliman alias jentang pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dikasus tersebut serta tidak bersifat kooperatif saat pemeriksaan buronan uang Negara, itupun tertangkap disebuah hotel berbintang Jakarta selama menjadi Buronan kurang lebih 2 tahun tepatnya 17 Oktober 2019 berkat kesigapan tim tabur intelejen Kejaksaan Agung.







