Diduga Melakukan Pengrusakan, Oknum Polisi di Propamkan

LiputanToday.Com (Labuhanbatu) – Ummi Hanni (54) warga Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, bersama Kuasa Hukumnya Dam Hasonangan Harahap SH, MH resmi membuat pengaduan ke Propam Polres Labuhanbatu terkait dugaan Pengrusakan Lahan yang dilakukan oknum Polisi berinisial ASL, Kamis sekira Pukul 17.00 Wib (23/04/2020).

“Kita melakukan Pengaduan resmi ke bagian Propam Polres Labuhanbatu, atas dugaan pengerusakan Lahan sawit dan tanaman sekitar 3 Ha, yang dilakukan dengan menggunakan Alat berat” sebut Dam Hasonangan Harahap pada media.

Menurut pengacara Hasonangan, pelaku diduga memiliki Surat tahun 2007 sedangkan Kliennya ibu Ummi memiliki alas hak sejak tahun 1985, dan lahan seluas kurang lebih 4 ha tersebut telah dikuasai dan diusahai keluarga ibu Ummi sejak tahun 1985.

“Benar bang sejak tahun 1985 ibu Ummi beserta keluarga dihidupi oleh kebunnya tersebut, dan kini beliau kasihan karena hanya kebun itu yang menghidupi mereka, namun kini telah hancur,” terang Hasonangan.

Kemudian menurut Hasonangan perbuatan ini jelas melawan hukum, dan tentu selanjutnya akan melaporkannya sebagai Pidana. Namun Dumas yang dilakukan pada hari Kamis tersebut, pengaduan agar pihak Propam Polres Labuhanbatu melakukan Penyidikan.