Kades Huhak Mulai Gerah, Janji Perusahaan Tak Kunjung Usai

LiputanToday.Com (Banggai/Bunta) – Perusahaan pengolah hasil hutan kayu PT. Dahatama Adhi Karya diketahui sudah lama beroperasi, di Desa Huhak Kecamatan Bunta.

Sejak awal beroperasi Tahun 2014, PT. Dahatama Adhi Karya membuat kesepakatan dengan masyarakat untuk membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk kelancaran aktivitas pengolahan hasil hutan kayu (PHHK).

Lanjut, sampai saat ini kesepakatan itu tidak ada realisasinya, hingga masyarakat meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan pihak perusahaan guna membicarakan kesepakatan tersebut.

Kepala Desa Huhak, Atrik Akase, yang dihubungi awak media, Jumat (21/05/2021) malam, mengatakan, “Kami telah membuat rapat beberapa waktu lalu dengan menghadirkan manager perusahaan dan tenaga teknis serta menghadirkan pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Huhak”.

Dalam rapat tersebut, lanjut Kades, saya telah meminta dengan tegas ke pihak PT. Dahatama Adhi Karya untuk segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang sejak lama belum juga selesai.

Bukan hanya itu juga, Saya juga meminta pihak perusahaan untuk segera menanggulangi akibat dari aktivitas pengolahan hasil hutan kayu yang sudah pernah menelan korban jiwa dan kerugian besar bagi pengguna jalan trans Sulawesi.

Disisi lain, Manager PT. Dahatama Adhi Karya, Rizki, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Masalah biaya pembebasan lahan sudah diajukan ke dewan direksi, saya hanya menjalankan perintah saja dan tidak bisa mengambil keputusan mengenai hal ini”. tuturnya.

Sementara Wahid, Tenaga Teknis dari PT. Kaltim Damai Abadi yang merupakan KSO dari PT. Dahatama Adhi Karya saat dimintai keterangan oleh awak media, enggan memberikan jawaban karena merasa tidak punya kapasitas dalam persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum menerima informasi lebih lanjut terkait realisasi pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat Desa Huhak yang digunakan oleh PT. Dahatama Adhi Karya. (FM).