
Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jen Tang mulai dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu dan diberikan penangguhan Kamis, (12/12/2019).
Bebasnya Jen Tang dari Lapas Klas IA Makassar, pada Kamis 12 Desember 2019 lalu, sangat menciderai penegakan hukum di Sulsel. Olehnya itu, ia meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar karena diduga ada kongkalikong dalam penanganan kasus korupsi lahan Buloa dengan tersangka Jen Tang atau Soedirjo Aliman.
Aksi tabur bunga Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, dengan ditangguhkannya status penahanan Jentang semakin memperkuat dugaan selama ini adanya permainan dibalik kasus Soedirjo Aliman alias Jentang, menyikapi dugaan tersebut kami berencana meminta Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kejati Sulsel.
“Meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Aspidsus Kejati sulsel dan Asintel yang terindikasi kuat bekerjasama dalam menyetujui proses penangguhan penahanan Jen Tang,” harapnya.
“Kami akan terus melakukan fullup aksi sampai diseretnya kembali saudara Soedirjo Aliman alias Jen Tang ke lapas kelas 1A hingga point perpoint tuntutan aksi kami terealisasi,” kata Alfian Palaguna Koordinator Jaringan Aktivis Sulawesi Aksi Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan. (Red/Acnk).








