Kejati Ungkap 4 Tersangka Penyelewengan Banprov Jateng

LiputanToday.Com (KENDAL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jateng tahun 2018. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 8,2 Miliar, dalam pencairan dana Banprov Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengatakan modus kontrak sebelum APBD perubahan.

“Modusnya kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September, Itu perbuatan melawan hukum,” Ungkap Ketut. Semarang, Jawa Tengah. Rabu, (11/9/2019).

Menurut I Ketut, dalam penyidikan dana banprov di Kabupaten Kendal, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada inisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT. Astagrafia.

“Penetapan tersangka dilakukan hari ini,” Ujar I Ketut menegaskan, seperti dilansir medcom.id.

I Ketut berujar dalam penyidikan kasus dana banprov di ke dua kabupaten tersebut, Kejati Jateng menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan ratusan unit laptop.

Sedianya, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal dan Pekalongan.

“Kendal pengadaannya 864 unit laptop dengan nilai kontraknya Rp 8,9 miliar. Pekalongan pengadaannya 897 unit laptop nilai kontraknya Rp 9,8 miliar,” Jelas I Ketut.

Dalam melakukan penyidikan, kata I Ketut, Kejati Jateng sudah memeriksa 50 orang. Mereka berasal dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta Pekalongan.

“Kita sedang dalami juga adanya peran dari kepala daerah,” Jalas Ketut.

Seperti diketahui, Kejati Jateng mencium aroma janggal pada pencairan dana banprov ke Kabupaten atau Kota se-Jateng senilai total Rp 1,142 triliun 2018. Meski tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang melakukan penyelewengan, namun sementara ini, Kejati Jateng baru menemukan indikasi korupsi pada penggunaan dana Banprov di Kabupaten Pekalongan dan Kendal.

Kedua Kabupaten ini menggunakan dana Banprov sebagai pengadaan laptop sebagai bantuan pendidikan. Kejati menduga ada penyimpangan harga hardware dan software.