LiputanToday.com (Jakarta) -, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh kinerja sebesar 88% dari pengukuran yang dilakukan Tranparency International Indonesia (TII). Hasil pengukuran kinerja disampaikan TII di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, awal Juli lalu.
“Artinya kinerja KPK dinilai baik,” Kata Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko.
Dadang menambahkan, berdasarkan hasil penilaian tersebut, TII merekomendasikan KPK agar segera menaruh perhatian besar untuk membenahi tata kelola organisasi dan menggunakan kewenangannya yang independen untuk fokus pada investasi sumber daya manusia. Selain itu, TI Indonesia juga mengimbau agar pemerintah memastikan dan melindungi kerja-kerja KPK yang independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Keberadaan lembaga antikorupsi, Kata Dadang, memang penting untuk setiap negara. “Bahkan, negara yang telah memperoleh skor indeks persepsi korupsi yang baik seperti Singapura saja masih membutuhkan lembaga antikorupsi di negaranya.”
Dalam paparan hasil penilaian yang disampaikan kepada Pimpinan KPK, Peneliti TII Alvin Nicola menjelaskan, ada enam dimenasi yang diukur, yaitu dimensi pencegahan, pendidikan dan penjangkauan. Dari enam dimensi yang dinilai, yaitu Independensi & Status; SDM & Anggaran; Akuntabilitas & Integritas; Deteksi, Penyidikan & Penuntutan; Pendidikan, Pencegahan & Penjangkauan; serta Kerja Sama & Hubungan Eksternal.
Dari enam dimensi tersebut, ada empat dimensi yang memiliki kinerja di atas 80 persen. Pertama, Dimensi Pendidikan, Pencegahan & Penjangkauan sebesar 88 persen. TII menilai bagaimana KPK membuat rencana strategis dalam rangka pencegahan korupsi. Dimensi tersebut juga menilai mengenai alokasi anggaran, pelatihan dan pendidikan, peninjauan organisasi dan penelitian.
Selain itu, TII juga menilai bagaimana KPK memberikan rekomendasi dalam strategi pencegahan kepada setiap kementerian dan lembaga, pelaksanaan diseminasi dan kampanye, serta komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara daring.
KPK mendapat besaran nilai yang sama untuk tiga dimensi yang berbeda. Ketiga dimensi itu ialah dimensi independensi dan status, dimensi deteksi, penyidikan dan penuntutan, serta dimensi kerjasama dan hubungan eksternal. Ketiga dimensi tersebut memperoleh persentase sebesar 83%.
Untuk dimensi independensi dan status, TI Indonesia memiliki beberapa indikator penilaian seperti independensi lembaga, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisioner, Yuridiksi, kekuatan penyidikan dan penuntutan, kewenangan operasional dan lain-lainnya.
Kemudian untuk dimensi deteksi, penyidikan dan penuntutan, TI menilai kinerja KPK dengan beberapa indikator seperti responsivitas terhadap laporan mengenai korupsi, efisiensi dan profesionalisme, tingkat penuntutan dan penetapan tersangka dan lainnya.
Sedangkan, dalam dimensi kerja sama dan hubungan eksternal, penilaian terhadap kinerja KPK dinilai dari indikator kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain, kerja sama dengan organisasi non-pemerintah, jaringan internasional dan lembaga antikorupsi lain serta aksesibilitas kelompok marjinal.
Sementara itu KPK mendapatkan perolehan 78% untuk dimensi akuntabilitas dan integritas. Hal ini dinilai berdasarkan beberapa indikator seperti pelaporan tahunan KPK, responsivitas terhadap permintaan informasi, kepatuhan proses hukum, mekanisme integritas internal dan lainnya.
Terakhir, dalam dimensi sumber daya manusia dan anggaran KPK memperoleh persentase sebesar 67%. TI Indonesia menilai dengan menggunakan beberapa indikator seperti menilai kecukupan anggaran, gaji pegawai, proses seleksi pegawai, keahlian pegawai.








