Pernyataan tegas juga datang dari pihak aparat setempat. Camat Pangkalan Kerinci, Jhon Sro, memastikan bahwa tidak ada izin perkebunan atas nama SU di wilayahnya. Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, yang menegaskan, “Tidak ada izin perkebunan atas nama Sudiman di desa kami.”
Senada dengan itu, perwakilan perizinan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Sudur, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan IUP-B atas nama Sudiman dalam sistem data perizinan.
Kasus ini menuai sorotan publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan-lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin resmi. PMN menyerukan pentingnya transparansi serta kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor agraria.
Sebagai tambahan, berdasarkan surat balasan resmi dari Pemerintah Desa Kuala Terusan tertanggal 9 Mei 2025, dinyatakan bahwa lahan atas nama Sudiman (SU) tidak memiliki Surat Izin Usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU), memperkuat dugaan ilegalitas pengelolaan kebun tersebut.***(Red/Al)






