LiputanToday.Com (Makassar) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tersangka berinisial LN dan BT. Senin (25/11/2019).
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf “e” Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” jo pasal 12 huruf “c” dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf “f” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Kawasan Hutan Kalompi Desa Galung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan kejadian Nomor:LK.20/BPPHLHK.3/SPORC/9/2019 tanggal 30 September 2019.
“Kasus ini berawal dari hasil kegiatan operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, di Kabupaten Barru, khususnya di kawasan Hutan produksi. Setelah kegiatan operasi ini ditemukanlah di lapangan 2 (dua) orang sementara menebang pohon, dan mengolah kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan,” kata Waqqas.
Selanjutnya kasus diserahkan ke penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Sesuai dengan surat Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor B.3286/P.4.1/Eku.1/11/2019 terkait pemberitahuan hasi; penyidikan atas nama LN dan BT telah dinyatakan lengkap.








