Satgassus Trisula Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Saat Transaksi BBM Illegal di Perairan Batam

LiputanTODAY.Com (Batam) – Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan 2 kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM illegal di Perairan Tanjung Sauh, Kota Batam, sebagaimana informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito, S.H., saat terjun langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (11/12/2019).

Proses penangkapan itu sendiri telah dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/12/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.

Menurut Laksma Parimin Warsito, pada saat diperiksa Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga sehingga dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.

Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut: KKM TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III.

Kemudian disepakati jual beli BBM secara illegal seharga Rp 5.000/liter. Transhipment illegal yang dilaksanakan oleh kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh, Batam kemudian diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang.

Selanjutnya, Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas illegal apapun.

Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut dan PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri. (Red/Navi/Humas Bakamla RI/PR Indonesian Coast Guard).