Sidang Tahir Kembali Digelar, Saksi yang Dihadirkan JPU Justru Meringankan Terdakwa

LiputanToday.Com (BATAM) -Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/10) pagi. Agenda pemeriksaan lanjutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat saksi yang diajukan antara lain Andreas, Benny, Maman, Kia Sai alias Willian, Suarianto. Saksi Andreas merupakan calon pembeli aset PT. Taindo Citratama, Benny perwakilan dari Bank BCA, Suarianto Direktur pelaksana PT. Taindo Citratama, Willian saksi calon pembeli. Sedangkan Maman saksi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Dalam keterangannya, Wilian mengatakan, aset PT. Taindo Citratama yang masuk dalam objek perkara tidak dijual oleh Tahir kepadanya. Hanya saja kata dia, mesin pabrik plastik itu sudah berkarat dan tua perlu perbaikan. Ketika sudah diperbaiki, maka ia berpikir kembali untuk bisa membelinya.

“Jadi tidak ada jaul-beli barang itu. Yang benar adalah, karena barang itu lama di gudang lokasi di Sekupang butuh perbaikan. Dan ingin dijual kepada saya. Lalu saya bilang perlu dicek dulu. Karena mesin lama dan tua. Maka, mesin itu dan lainnya dibawa ke gudang saya yang ada di Bukit Senyum,’’ kata Willian dalam keterangannya.

Keterangan Willian itu tampak membuat Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu tercengang. Dua majelis lainnya Yona Lamerossa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan tampak ikut juga tercengang. Atas kesaksian Willian. Pasalnya, dakwaan pasal 374 yang didakwakan kepada Tahir adalah objek aset yang dijual kepada Willian.“Lah sekarang, apakah ada transaksi jual-beli barang dari saudara terdakwa Tahir? Jawab sejujurnya,” tanya Dwi Nuramanu.

Willian menegaskan, tidak ada transaksi jual beli. Yang adalah, pemindahan barang berupa mesin-mesin. “Karena sudah lama, dan mau diperbaiki. Jadi tidak benar ada transaksi jual-beli,” jawab Willian. Kemudian, majelis hakim menghubungkan keterangan saksi , Suarianto. Dalam kesaksian Suarianto, yang ia ketahui pimpinan perusahaan PT. Taindo Citratama sebagai Komisaris adalah Tahir. Sementara itu, Andreas yang merupakan calon pembeli aset itu menceritakan kronologis sejak ia bertemu dengan Tahir. Ia menegaskan, tidak jadi membeli aset itu karena alasan dan penilaian tertentu.

Kemudian, pengacara terdakwa Tahir Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH mengejar keterangan Willian. Supriyadi mempertajam seputar kesaksian, Bahwa aset yang dimaksud dalam dakwaan tidak terjadi jual beli. “Tadi saudara saksi bilang bahwa tidak ada jual-beli aset itu. Pertanyaannya, jika kami ambil kembali barang itu lalu kami balikan ke gudang di Sekupang bagaimana?,” kata pengacara ternama asal Jakarta itu. “Silakan pak, itu bisa dilakukan,” jawab Willian dalam persidangan.

Selain itu, tak ada transaksi apa pun di bank yang menyatakan ada transaksi jual-beli. Antara Tahir dengan Willian. Supriyadi mengatakan, jika pun ada transaksi antara keduanya hal yang wajar. Karena rekan bisnis dan sama sama pengusaha.

Suasana sidang pun sempat riuh. Empat JPU antar lain Samsul Sitinjak, Rosmarlina Sembiring dan dua jaksa rekan lain saling adu pertanyaan. Pengacara yakin, perkara kliennya direkayasa sedemikian rupa. “Lah sekarang begini, yang dituduhkan kepada klien kami ada penjualan barang. Sekarang orang yang membeli sesuai dakwaan mengakui belum terjadi jual-beli, Itu apa namanya? Berarti tidak ada tindakpidana dalam hal ini. Aset itu adalah milik klien kami, kalau disuruh untuk memperbaiki salah? Ini semua jelas dan terang benerang,” tegas Supriyadi di persidangan.

JPU pun tak mau kalah. Mereka berkeyakinan, dakwaan mereka tidak lah keliru. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah sesuai standar penyidikan. Bahkan pelapor atau saksi korban Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian puluhan miliar rupiah, “Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual asset-asset PT. Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah,” dakwaan JPU.

Tidak mau kalah lagi, untuk membutktikan kebenaran formil kata Supriyadi sederhana saja. Katanya, aset yang dimaksud alam objek perkara itu belum terjadi jual-beli. Selain itu, ia mempertanyakan saksi Ludijanto Taslim selama persidangan tidak pernah hadir. “Sekarang saksi pelapor mana? Sampai sekarang tidak hadir. Patut kami duga, ada dugaan rekayasa sehingga ini sampai ke persidangan. Tentu kami tidak tinggal diam,” ucap Supriyadi.

Terkait ketidakhadiran saksi Ludijanto Taslim dalam beberapa kali sidang, sempat jadi perdebatan antara JPU dengan pengacara. Menurut JPU, sekalipun tidak hadir saksi Ludijanto Taslim bisa dilanjutkan persidangan.

“Sebab, Pasal 162 ayat (1) berbunyi, “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan,” kata JPU meyakinkan majelis hakim.

Meski begitu, Supriyadi tetap mempertanyakan soal ketidakhadiran saksi saksi Ludijanto Taslim. Menurut Supriyadi, meski di bawah sumpah, namun keberadaan terdakwa yang seharusnya hadir di persidahan menurut KUHAP tapi tidak hadir.

“Pasal 162 itu bukan alasan. Sekarang kepentingan Negara dalam hal apa? Kalau kita merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi yang menjadi korban dulu. Itu runutan yang sebenarnya. Sekarang korbannya mana? Kami yakin, klien kami bebas demi hukum,” ucap Supriyadi.(red/tim).