LiputanToday.Com (KENDAL) – Masyarakat Desa Protomulyo menolak tegas atas pembangunan perumahan oleh pengembang PT Toto Tentrem Setosa dibawah situs makam Sunan Katong, di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Senin (13/01/2020).
Seperti yang dihimpun oleh awak media Jurnalisindonesia.Id, bahwa Ungkapan itu disampaikan dari Forum Ulama Kaliwungu yang menaruh rasa kehawatiran akan keberlangsungan situs bersejarah Makam Waliyulah Kanjeng Sinuwun Sunan Katong.
Sekretaris Forum Ulama Kaliwungu, Aziz menyampaikan bahwa reaksi penolakan tersebut muncul dalam sebuah acara Kliwonan yang diselenggarakan oleh Forum Ulama Kaliwungu bersama Muspika yang dilaksanakan 40 hari sekali, setiap Jumat Kliwon.
“Dalam forum tersebut para ulama Kaliwungu yang juga dihadiri Muspika Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan sudah menyatakan tidak setuju dengan adanya pembangunan perumahan tersebut, karena akan membahayakan keberadaan situs bersejarah tersebut,” Ungkap Aziz saat dilokasi.
Menurutnya, untuk menguatkan sikap para ulama tersebut dalam bentuk pernyataan sikap yang akan ditandatangani bersama dan dikirimkan ke instansi-instansi terkait.
Diluar nalar, bahaya longsor yang akan terjadi sangatlah mengkhawatirkan oleh banyak pihak, terungkap juga bahwa kawasan tersebut adalah makam Kanjeng Sinuwun Sunan Katong yang telah masuk dalam daftar situs Cagar Budaya Nasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dan telah teregistrasi dan dalam tahap penelitian.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu staf Bidang Cakar Budaya Kendal Jupriyono, SH yang hadir meninjau lokasi, bersama staff Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal bidang Cagar Budaya, yang juga dihadiri Camat Kaliwugu Selatan, Pj Kades Protomulyo beserta perangkat desa, tokoh pemuda, perwakilan Forum Ulama Kaliwungu, Perwakilan ormas, LSM dan warga sekitar.
Menurutnya kawasan tersebut harus disterilkan dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan situs.
Berpedoman pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Jupriyanto meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan kegiatan itu, karena memasuki zona cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Jadi kalau bicara zona, adalah menyesuikan kebutukan dan ketentuan, kalau tidak mau mengindahkan dengan peringatan, kita akan bertindak lebih jauh,” Tegas Jupri.
Selain meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan kegiatannya, Jupri juga menyampaikan akan segera memasang papan zonasi kawasan cagar budaya disekitar area tersebut supaya tidak kegiatan didalam area zonasi.
Sekedar informasi, figur tokoh perjuangan jaman dahulu di Kaliwungu Selatan, Kanjeng Sinuwun Sunan Katong sendiri menurut sejarahnya adalah seorang ulama atau tokoh yang sangat berpengaruh dalam penyebaran agama Islam dan juga dalam sejarah Kendal, tepatnya di Kecamatan Kaliwungu, yang saat ini makamnya terletak di Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.








