Namun ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung kembali sehingga karena lelah menunggu korban pulang ke rumahnya. Hingga Rabu (11/09/2019) tersangka belum juga mengembalikan motor korban.
Curiga ada yang tidak beres, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku sesuai Laporan Polisi LP/172/IX/2019/Su/ Res Batu Bara/ Sek Lab Ruku Tgl 11 September 2019.
Begitu menerima laporan korban dengan ciri-ciri tersangka, Tim Buser Polsek Labuhan Ruku melakukan penyidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak tim langsung bergerak dan meringkus tersangka, Selasa (01/10/2019) sekitar Pukul 10.30 WIB dari tempat persembunyiannya.
Tersangka yang dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372, tersangka mengakui terus terang telah melarikan sepeda motor milik korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Firman).








