Ketum PMN Ancam Laporkan SU ke Kejagung, Miliki Kebun 100 Ha Diduga Tanpa Izin!

Liputantoday.com (Pekanbaru) – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Media Nusantara (PMN), S Hondro, menyatakan kegeramannya terhadap SU, pemilik kebun sawit seluas lebih kurang 100 hektare di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, karena diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan, pada Selasa (6/5/2025).

S Hondro menegaskan bahwa keberadaan kebun tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, setiap usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lahan 25 hektare atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

“Kami sangat menyayangkan tindakan SU yang sudah mengelola kebun seluas 100 hektare tanpa memiliki IUP-B. Ini pelanggaran serius dan kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas S Hondro kepada media.

Tak hanya itu, menurut S Hondro, penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas tertentu tanpa izin juga telah melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.

Informasi mengenai kebun ilegal milik SU ini awalnya diterima dari laporan masyarakat. Tim PMN kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bahwa kebun seluas lebih kurang 100 hektare itu beroperasi di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, tanpa dokumen legal yang sah.