Sidang Mediasi Gugatan Perdata terhadap S. Hondro, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Penggugat Tidak Sinkron

“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap jadwal persidangan sebelumnya, selalu ada kuasa hukum yang hadir mewakili tergugat,” ujarnya.

Di akhir proses mediasi, pihak penasihat hukum S. Hondro meminta kepada hakim mediator agar penggugat diminta menyampaikan resume mediasi secara tertulis.

“Karena penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit, kami meminta agar seluruh keberatannya dituangkan dalam resume tertulis, dan selanjutnya akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dibatalkan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pembubaran suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terindikasi sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.

Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, mari kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan kita, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” tutupnya.

Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, dan para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
***(al/rls)***