Maka menurut adat Nias sampai dengan saat ini, jika seorang wanita sudah di pinang oleh se’orang laki laki, maka tidak bisa di batalkan kembali, pernikahan nya sesuai dengan kesepakatan tokoh tokoh adat kedua belah pihak
Apa bila terjadi pembatalan kesepakatan yang ada pada saat pertunangan antara kedua belah pihak
1. Jika pihak laki laki yang membatalkan, maka berapapun yang sudah di berikan pada saat pertunangan, uang/emas/perak maka semua itu hangus dan di kenakan denda seberapa besar biaya yang sudah di habiskan, mulai dari pertunangan sampai saat pembatalan pertunangan, maka harus dibayar oleh pihak laki laki
2. Dan apa bila dari pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak perempuan harus mengembalikan dua kali lipat dari kerugian pihak laki laki.
(ROJAMAN GULO)







