PEKANBARU — Kantor Advokat Togar–Albert & Rekan melalui Albert Simanjuntak, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan terhadap kliennya, PT Kaluku, terkait polemik lahan di kawasan Meranti Pandak – Rumbai, Kota Pekanbaru. Pihaknya menilai sejumlah narasi yang beredar cenderung membentuk opini negatif dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum, Jumat (23/10/26).
Dalam keterangannya kepada awak media, Albert menjelaskan riwayat tanah, dokumen pertanahan, serta upaya persuasif yang telah ditempuh sejak menerima kuasa sekitar dua tahun lalu.
Upaya penyelesaian tersebut meliputi mediasi di Kantor Camat pada 22 Mei 2025, pertemuan di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau bersama unsur Forkopimda pada 29 Januari 2026, serta rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 September 2026.
“Kami telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini dinilai berdasarkan dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Albert.
Albert menyampaikan bahwa dalam hearing di DPRD Kota Pekanbaru, BPN Kota Pekanbaru turut menjelaskan riwayat tanah yang dipersoalkan.
Riwayat tanah bermula dari HGB Tahun 1971 Nomor 444 dengan pemegang hak awal PT Cahaya Selatan.
Pada 2008, dilakukan pengukuran ulang sehubungan dengan rencana pembangunan Jalan Pesisir Rumbai. Pada periode tersebut juga dilakukan pengalihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) dari PT Cahaya Selatan kepada PT Kaluku. Albert turut menyebut PT Kaluku menerima ganti rugi terkait pembangunan jalan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, bidang tanah tersebut dipecah menjadi dua bidang SHGB Tahun 2010, yaitu:
– Seluas 13.525 meter persegi, yang saat ini berada di wilayah RW 06.
– Seluas 8.869 meter persegi, yang saat ini berada di wilayah RW 07.
Ia juga menyebut bahwa hingga hearing tersebut, tidak pernah ada sengketa objek tanah yang dipersoalkan tersebut.
“Jika ada pihak yang mengklaim memiliki surat segel atau alas hak lain atas objek yang sama, silakan tunjukkan dokumennya dan tempuh jalur hukum. Dengan demikian, persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” tegasnya.








