Barang temuan yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan terhadap 6 kegiatan penindakan yang merupakan produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar, tanpa notifikasi dan tidak memenuhi kriteria kasiat dan manfaat.
“Pemusnahan dilakukan dengan dibakar maupun di timbun. Untuk nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini adalah sekitar Rp2,9 Miliar, di tahun 2025 kami juga akan dilanjutkan lagi pemusnahan. Pemusnahan juga dilakukan dengan kerja sama dengan pihak ketiga,” terangnya.
Alex Sander juga memberikan peringatan kepada masyarakat, bahwa masih banyak beredar produk-produk obat tradisional yang mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan.
“Selain itu juga berbagai produk kosmetik ilegal yang dijual belikan secara online. Sehingga kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa ke Balai Besar POM Pekanbaru melalui CEK KLIK,” pungkasnya. (MCR/Tim)








