“Setelah penyampaian LHP ini, yang lebih penting adalah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) bahwasannya Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. BPK Riau mencatat bahwa untuk tindak lanjut bervariasi pencapaiannya di Provinsi Riau dan kami mengharapkan tentunya tindak lanjut ini bisa ditingkatkan dengan target dari BPK sebesar 85%. Mudah-mudahan dari Bapak/Ibu Kepala Daerah, Top Management, termasuk pihak DPRD ikut mengawasi dalam pelaksanaan tindak lanjut ini karena efektivitas hasil pemeriksaan itu bisa diukur salah satunya dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan.” Tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto dalam kegiatan yang sama menyampaikan bahwa penyerahan LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini hendaknya dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan pada pemerintah daerah Provinsi Riau untuk menghindari potensi dan permasalahan yang sama kedepannya serta sebagai masukan bahan koreksi dan perbaikan serta penyempurnaan di masa mendatang. Kaderismanto juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan ini.
“Terima kasih kepada BPK Riau serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Riau atas kerja keras dan komitmen yang luar biasa. Semoga kegiatan ini menjadi langkah positif bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah sekaligus mempercepat tujuan pembangunan nasional.” Harapnya.*(S. Hrt).








