LIPUTANTODAY.com, PELALAWAN – Bupati Pelalawan H. Zukri, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kecamatan Pelalawan, bertempat di lapangan bola Dusun I, Desa Telayap Kanan, Kamis (22/8/2024). Perpanjangan masa jabatan ini bertambah selama 2 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan bagi Kades dan BPD.
Dalam sambutannya Bupati Zukri menyampaikan harapannya agar Kades dan BPD untuk bisa membahagiakan rakyat. Mewakili Pemerintah Kabupaten Pelalawan Beliau menyampaikan ucapan selamat kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun, tutur Bupati H. Zukri.
Dengan bertambahnya masa jabatan, maka makin besar kesempatan untuk membahagiakan rakyat dan makin besar kesempatan untuk membangun kampung, tapi semakin besar juga pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat, papar Bupati H. Zukri.
” Saya yakin bahwa bapak Ibu sudah bisa membangun Desanya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan sudah tahu bagaimana menggunakan anggaran, baik infrastruktur maupun pembangunan lain, harap Bupati H. Zukri.
Gunakanlah anggaran tersebut dengan efektif dan efisien mungkin dan bangunlah yang penting-penting dan yang wajib terlebih dahulu yang memang dibutuhkan masyarakat.” Ujar Bupati H. Zukri.(S. Hrt).