LIPUTANTODAY.com, PELALAWAN – Bupati Pelalawan H. Zukri, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kecamatan Pelalawan, bertempat di lapangan bola Dusun I, Desa Telayap Kanan, Kamis (22/8/2024). Perpanjangan masa jabatan ini bertambah selama 2 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan bagi Kades dan BPD.
Dalam sambutannya Bupati Zukri menyampaikan harapannya agar Kades dan BPD untuk bisa membahagiakan rakyat. Mewakili Pemerintah Kabupaten Pelalawan Beliau menyampaikan ucapan selamat kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun, tutur Bupati H. Zukri.
Dengan bertambahnya masa jabatan, maka makin besar kesempatan untuk membahagiakan rakyat dan makin besar kesempatan untuk membangun kampung, tapi semakin besar juga pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat, papar Bupati H. Zukri.








