Pekanbaru -(LiputanToday.com)-Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru secara resmi melaporkan Suparman ke Dirkrimum Polda Riau pada Hari Jumat, 22 Mei 2026.Laporan pengaduan secara langsung diantarkan oleh Dicky Ariska Putra, SH MH Sekertaris BPPH dan didampingi beberapa Pengurus, Wawan Kurniawan,SH, Dedi Harianto Lubis, SH dan pengurus lainnya.
Dicky menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini terkait dengan adanya orasi/pidato Suparman pada Mei lalu dihadapan banyak orang di halaman kantor LAM Riau.
Apa yang disampaikan Suparman dalam orasi/Pidatonya, tidak semuanya benar dan ada yang kami duga sengaja disampaikan dengan niat jahat (mens rea), setelah kami analisa dan diskusikan dengan beberapa orang termasuk Ketua Iwan Pansa, perlu kiranya kami mengambil langkah hukum, karena itu menyangkut nama baik dan hak hukum Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru.
Jadi kami sudah menyampaikan secara langsung bahwa diduga Suparman telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 433 Jo 434 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Tindak Pidana,ungkap Dicky.








