PEKANBARU — Merasa tertipu, Sepasang suami istri ( Ridwan dan Suasa ) melaporkan “S” ke Polresta Pekanbaru pada hari Selasa (06/07/23) dengan nomor : LP/B/04/VI/2023/SPKT III/POLRESTA PKU/POLDA RIAU.
“Pada saat kami membeli ruko itu, saudara ‘S’ mengatakan berakhir masa kontrak tower Indosat tahun 2021, namun sampai hari ini tower itu masih berdiri kokoh dan beroperasi “kucing-kucingan”, hal tersebut sangat merugikan kami karena 2 beban kaki tower berada diatas dinding bangunan kami”jelasnya.
“Tak hanya itu, awalnya tempat/ruko tersebut harusnya bisa kami tempati namun karena takut radiasi tower tersebut tidak bisa kami tempati”ungkapnya.
Untuk diketahui, Laporan tindak Pidana yakni pasal 385 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP “bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan”
Ia berharap Polresta Pekanbaru dapat segera melakukan pengusutan lebih lanjut terkait laporannya itu.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan (suami) pemilik ruko yang berlokasi di jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru, mengungkapkan rasa ketidakpuasan atas berdiri dan beroperasinya sebuah tower milik Indosat di atas rukonya tanpa adanya kesepakatan yang telah disampaikan. Hal ini diungkapkannya kepada media pada Rabu, (17/10/2023).

