Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas

KAMPAR —LiputanToday.com – Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polsek setempat didesak untuk turun tangan dan tidak tutup mata terhadap praktik pembalakan sumber daya alam yang disinyalir tak berizin tersebut.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (19/9/2026), armada truk berlalu-lalang mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. Salah seorang sopir truk di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas pengangkutan pasir tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.

Saat dikonfirmasi via telepon, pemilik usaha mengklaim bahwa material pasir tersebut digunakan untuk penimbunan proyek Koperasi Merah Putih. Menariknya, pemilik Galian C tersebut mengaku juga berprofesi sebagai insan pers/wartawan. Selain itu, ia membeberkan adanya keterlibatan oknum aparat Babinsa yang membekingi operasional di lapangan.

Lokasi Operasional: Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).