“Untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sesuai Pasal 118 Undang-Undang 3 Tahun 2024, dapat diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2023, tidak dapat diperpanjang kecuali telah dilakukan Pilkades sebelum Februari 2024,” terang Ibnu Sina.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang menjelaskan implikasi dari putusan tersebut.
Terkait kesiapan regulasi Pilkades serentak, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa masih dalam proses di pusat. Harapan kami, setelah Lebaran regulasi ini bisa segera selesai, sehingga dapat segera ditindaklanjuti di Provinsi Riau,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong percepatan Pilkades 2025 sesuai regulasi yang berlaku.*ADV/bnb.








