Hak Jawab Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega Terkait Pemberitaannya

Dalam surat itu, kedua pengadu juga menekankan bahwa pemberitaan yang dimuat tidak berimbang dan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, mereka menuntut agar media terkait segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi Dewan Pers.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan kepada Saudara, atas perhatian dan etikat baik dari saudara diucapkan terima kasih,” tulis Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dalam surat yang ditandatangani langsung oleh keduanya.

Disclaimer: Melalui pemberitaan ini, tim redaksi liputantoday.com telah melaksanakan kewajiban untuk mempublikasikan hak jawab dari Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega sesuai dengan arahan dari Dewan Pers terkait dengan pemberitaan dengan judul “Diam Seribu Bahasa! Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Bungkam Soal Terpidana Bebas Berkeliaran di Pekanbaru” pada tanggal 25 Juli 2025 dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika pemberitaan sebelumnya menimbulkan persepsi lain di publik. (Rls/ltc)