Hery Cari Keadilan, Akta Notaris Diduga Diabaikan Oknum Legislator Hanura

PEKANBARU — Setelah menunggu tindak lanjut laporan pengaduan sejak 25 September 2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya memanggil Hery untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan wanprestasi yang melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dari Partai Hanura, Senin (2/11/2026).

Pemanggilan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang BK DPRD Pekanbaru, dihadiri Ketua BK Ir. Nofrizal, M.M., dan anggota BK Pangkat Purba, S.H.

Dalam klarifikasinya, Hery menyampaikan kekecewaan terhadap sikap dan komitmen F yang dinilainya tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat publik. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp200 juta yang hingga kini belum diselesaikan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Nomor 13/RA-NOT/LEG/VIII/2025 Pasal 2, pembayaran disepakati dalam dua tahap, yakni Rp100 juta paling lambat 31 Desember 2025 dan Rp100 juta paling lambat 15 Juni 2026. Namun, menurut Hery, hingga 2 November 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi sebagaimana diperjanjikan.

Hery juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sempat diminta mencabut laporan polisi di Polda Riau yang, menurut keterangannya, telah mengarah pada tahapan penyidikan. Permintaan itu disertai komitmen bahwa pembayaran akan diselesaikan. Namun, setelah laporan dicabut, janji tersebut belum juga terealisasi.

Bagi Hery, persoalan ini bukan sekadar sengketa pembayaran, melainkan juga menyangkut integritas, tanggung jawab moral, dan etika seorang wakil rakyat. Sebab, jabatan publik semestinya menjadi teladan dalam menghormati kesepakatan dan memenuhi kewajiban.

Berita Terbaru