Hotmaida mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses hukum suaminya:
- Pada 2015, pihak kepolisian berjanji akan mempertemukan suaminya dengan pemilik sah ruko, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan.
- Pada 2022, suaminya tiba-tiba dijadikan tersangka, meskipun laporan ini sudah bertahun-tahun tidak memiliki perkembangan yang jelas.
- Kasus ini terus berlanjut hanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanpa adanya laporan baru.
- Pelapor pertama, Alfonso Hutapea, serta penerima kuasanya, Irwan Junaidi, SE, telah meninggal dunia sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, kasus ini tetap dilanjutkan oleh pihak lain, yaitu Timin Bingei Purba Siboro dan penerima kuasa Ir. Usep Barky Diputra.
- Pelapor pertama dan kedua tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak pernah melakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) selama proses hukum berlangsung.
- Hakim PN Medan tetap menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kennedy meskipun pelapor utama tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
- Pengadilan Tinggi Medan hanya mengurangi hukuman menjadi dua tahun penjara, dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan tersebut.
Permohonan Keadilan ke Mahkamah Agung
Dalam suratnya, Hotmaida meminta agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan suaminya. Ia menegaskan bahwa sejak awal, suaminya tidak pernah berniat memiliki ruko tersebut, melainkan hanya menjaga dan merawatnya agar tidak disalahgunakan.
Hotmaida juga menyoroti bahwa hingga saat ini ruko tersebut tetap kosong dan tidak terawat, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini memiliki banyak kejanggalan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa keluarganya sangat terdampak akibat keputusan hukum yang dinilai tidak adil ini. “Kami memiliki lima orang anak yang masih harus kami nafkahi dan besarkan. Keputusan hukum ini telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan kami sekeluarga,” ujar Hotmaida.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini dengan objektif dan transparan, sehingga suaminya dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.
Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain:
- Presiden RI
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
- Hakim Muda Pengawas Mahkamah Agung RI
- Ketua Komisi III DPR RI
- Ketua Komisi Yudisial
- Kepala Kejaksaan Agung RI
- Ketua Pengadilan Tinggi Medan
- Ketua Pengadilan Negeri Medan
- Kepala Kejaksaan Negeri Medan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami Kennedy Manurung. Masyarakat berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan.


