“Kalau benar sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, ya jemput paksa. Itu ada payung hukumnya di Pasal 16 ayat 1 huruf d UU Polri dan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Jangan ada tebang pilih. Kita semua sama di mata hukum,” sentaknya.
Desakan ini menindaklanjuti surat MIO ke Polda Metro dan tembusan ke Kapolri yang diserahkan Ketum MIO, AYS Prayogi, kemarin.
MIO menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Jika tidak, kepercayaan publik pada Polri akan runtuh.***
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta





