LiputanToday.com_-PADANG – Tim Kuasa Hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk tanggapan atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jum’at 26 Juni 2026
Melalui keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta teknis dan yuridis yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam penetapan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan proyek yang merupakan pembangunan bertahap (multiyears) dan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022.
“Apabila benar terjadi total loss, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa hanya pekerjaan pembangunan dermaga Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan lanjutan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tetap dilaksanakan sebagai satu kesatuan pembangunan fasilitas pelabuhan,” tegas Dr. Suharizal dalam keterangannya.
Kuasa hukum menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki total nilai sekitar Rp41,8 miliar yang dibiayai melalui APBN secara bertahap.
Pada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pekerjaan pemancangan, struktur dermaga segmen pertama serta trestle. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020 dibangun struktur dermaga segmen kedua. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021 berupa timbunan, dinding penahan tanah (DPT), dan pondasi keliling. Adapun pada Tahun Anggaran 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat proyek tersebut tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.
Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal pembangunan telah dilengkapi seluruh dokumen perencanaan yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), review DED, hingga dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.
Mengenai dugaan pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian sebagaimana disampaikan penyidik, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.
Menurut mereka, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dari lokasi awal dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) yang menemukan adanya kondisi lapangan berbeda dengan dokumen perencanaan akibat sedimentasi yang disebabkan pembangunan saluran air menuju laut.

