S. Hondro juga mengatakan, persoalan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun pengerahan massa.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara memiliki hukum dan aparat penegak hukum. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum, bukan melakukan pengeroyokan atau pengrusakan,” katanya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap keterangan korban mengenai adanya anggota keluarga yang disebut mengalami trauma, termasuk anak yang masih di bawah umur.
Menurutnya, aspek perlindungan korban dan keluarga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita berharap korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang semestinya. Kalau memang ada anak di bawah umur yang terdampak, tentu aspek perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKMNR itu meminta jajaran Polsek Kulim memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencampuri proses penyidikan. Tetapi kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata S. Hondro.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun intimidasi terhadap korban, saksi ataupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Jangan ada tindakan balasan, jangan ada intimidasi. Biarkan polisi bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” pungkasnya.***
Red / seprinaldi






