Mediasi Warga Kerumutan dan PT Gandaera Hendana Konflik Kesepakatan Lahan Sawit yang Belum Tuntas Selama 23 Tahun

Pandangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kepala BPN/ATR Pelalawan, Ir Umar Fathoni M.Si, meminta data yang transparan mengenai kewajiban 20% lahan untuk KKPA. Hal senada disampaikan oleh Pj Sekda Pelalawan, T Zulfan SE, yang meminta pihak perusahaan untuk memberikan dokumen legal secara terbuka.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, menegaskan pentingnya solusi konkret untuk mengakhiri konflik. Jika tak ada penyelesaian, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

Respons Kuasa Hukum Warga
Rudi Chandra, kuasa hukum masyarakat, meminta PT Gandaera Hendana menunjukkan legal standing atas pembatalan kesepakatan tahun 2001. Ia juga meminta klarifikasi mengenai status lahan yang diklaim sudah di luar HGU.

Mediasi akan kembali dilanjutkan dengan membawa bukti bukti lengkap dari PT Gandaera Hendana dan pihak perusahaan yangvdapat mengambil keputusan. Dijadwalkan Kamis 29 Januari 2025.  Warga tetap menuntut hak mereka atas lahan sawit sesuai kesepakatan, sementara PT Gandaera Hendana bertahan pada klaim pembatalan kesepakatan. Pemerintah daerah dan aparat hukum berharap ada solusi yang transparan dan adil untuk semua.*(RJ.Gulo).