Lebih disesalkan lagi, ketika kasus diambil alih PWI, ujungnya justru perdamaian. Restorative justice dipilih. Padahal dugaan penghinaan terhadap profesi mestinya tidak menguap begitu saja.
Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menanti. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken?
Soal Ne Bis In Idem
MIO juga menyoroti kekhawatiran jika Polda berdalih asas _ne bis in idem_. Menurut Sinano Esha, dalih itu terlalu gegabah.
“Ne bis in idem hanya berlaku jika perkara dengan objek, materi dan pihak yang sama sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ini merujuk Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata. Sementara kasus ini masih di tahap laporan. Belum ada vonis,” jelasnya.
Artinya, selama belum ada putusan, aparat penegak hukum tetap berwenang dan wajib memproses laporan MIO.
Pesan Penutup
Kasus ini bukan sekadar soal Hotman Paris vs wartawan. Ini soal marwah profesi. Jika makian kepada jurnalis dibiarkan tanpa proses hukum, maka ke depan siapa pun bisa meremehkan pers dengan dalih “kan sudah minta maaf”.
Diharapkan jurnalis yang hadir di Gedung Kejagung mendukung penuh langkah MIO. Datang ke Polda Metro Jaya, tanyakan perkembangan LP tersebut. Agar preseden buruk ini tidak terulang.
Hukum tidak boleh tumpul hanya karena yang dihadapi adalah nama besar.***
Sumber: H.Sinano Esha – Pemerhati Hukum








