Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, Direktur Pengawasan LJK Ananda R. Mooy, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, dan Kapolda Bali yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Kemudian, Rizal menegaskan bahwa pihak bank tidak boleh memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online.
Sehingga, ia meminta agar pihak bank langsung menutup rekening bank yang terlibat dalam judi online.
Hal ini merupakan salah satu langkah antisipasi dari judi online yang merusak mental bangsa.
Lebih lanjut, menurut Rizal pihak bank harus mencurigai suatu transaksi yang tak wajar dan menyelidiki profil nasabah.***

