LiputanToday.Com (SiakHulu-Kampar) — Kuasa Hukum Suparman, Syafrizal Andiko, S.H., M.H., berhasil memenangkan perkara perdata atas sengketa tanah dan rumah melawan Ferry Kamsul Asnawi. Objek sengketa berupa tanah dan rumahnyang terletak di Blok F1 No.9, Jalan Flamboyan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya di Perumahan Duta Mas resmi dieksekusi pada hari ini, Selasa (5/8).
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 7/Pdt.G/2024/PN Bkn yang diputus pada 22 Juli 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam keterangannya,Syafrizal Andiko menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang. “Perkara ini telah bergulir sejak 2017. Dengan inkrahnya putusan pada 2024 dan pelaksanaan eksekusi hari ini, tentu menjadi kelegaan bagi kita selaku pihak penggugat. Eksekusi ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang menjalankan putusan hukum secara adil dan profesional,” ujarnya.









