Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun Mengalihkan Pungutan Retribusi Sampah ke Ketua RT untuk Meningkatkan Efisiensi

PEKANBARU — Pungutan retribusi sampah akan dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kepada para ketua RT. Pasalnya, pungutan retribusi sampah oleh DLHK dinilai kurang maksimal, hanya Rp5 miliar dalam satu tahun.

“Saya hanya mau pungutan retribusi dilakukan oleh para ketua RT. Karena, jumlah penduduk ini mencapai 1,1 juta jiwa,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (5/9/2023)

Jumlah rumah warga sekitar 300 rumah tangga. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur bahwa retribusi sampah hanya Rp10.000 per rumah tangga. Jika setahun, retribusi sampah sekitar Rp36 miliar.

Pendapatan retribusi sampah hanya Rp5 miliar saat ini. Sementara, biaya penanganan sampah mencapai Rp50 miliar.