Ketiga, pemaparan lengkap mengenai Upaya Paksa menurut KUHAP Baru. Ini menyangkut prosedur penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan — di mana kesesuaian dengan prosedur hukum adalah mutlak, agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan proses hukum maupun hak warga masyarakat.
“Hukum terus berkembang, dan pemahaman kita pun harus terus diperbarui. Sosialisasi ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan investasi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Semakin paham kita terhadap aturan terbaru, semakin profesional dan terpercaya kinerja Polri di mata publik,” ujar Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. dalam sambutannya.
Diharapkan setelah kegiatan ini, setiap personel Polres Kampar dapat mengimplementasikan pemahaman barunya langsung di lapangan — menegakkan hukum dengan benar, melindungi masyarakat dengan tepat, dan menjalankan wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berakhir pukul 12.30 Wib dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh semangat belajar.
Red / Seprinaldi








