KAMPAR —LiputanToday.com – Menjalankan tugas kepolisian harus selalu selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Kampar menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Sanika Satyawada, pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh personel memahami aturan hukum terbaru sehingga dapat diterapkan secara tepat, benar, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Acara resmi dibuka oleh Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. Narasumber hadir langsung dari Bidkum Polda Riau, yaitu AKBP Jorminal Sitanggang, S.H., M.H. dan Iptu Dedi Suhartono, S.H., M.H. Kegiatan diikuti oleh para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Provos, perwira, hingga brigadir — sebanyak 120 orang personel yang hadir secara penuh dan antusias.
Materi yang disampaikan mencakup tiga hal pokok yang sangat mendasar:
Pertama, penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemahaman ini penting agar setiap personel mengetahui batas kewenangan, tugas pokok, dan tanggung jawab sesuai ketentuan terbaru.
Kedua, konsep-konsep hukum yang kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan kita: Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Saksi Mahkota. Peserta diajak memahami prinsip keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian dan penyelesaian perkara yang lebih efisien serta berkeadilan.








