3 orang pelaku atas nama Amran, Dani dan Andy terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki nya, karena mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Jadi ke 4 pelaku ini merupakan pasangan bapak dan anak, Mereka juga sindikat perampok lintas provinsi dan sudah 3 kali melakukan perampokan truk tangki CPO. Truk tangki yang dirampok dibawa dan ditinggalkan di Kabupaten Langkat. Minyak CPO nya juga dijual di daerah tersebut oleh seorang pelaku lain yang masih dalam pencarian (DPO)”, kata Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Red/Jimmy Pengabean).







