LiputanToday.com (Cianjur/Jawa Barat) – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio, S.I.K., menginformasikan bahwa Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unras OKP Cipayung plus yang mengakibatkan luka bakar, telah menetapkan 5 orang tersangka.
Penyidik Polres Cianjur telah memeriksaan 45 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa Pakaian dan Sepatu Seragam Dalmas yang terkena bahan Bakar Minyak, Ban Bekas Terbakar, Jaket Almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI
Para tersangka telah ditahan di Mapolres Cianjur diantaranya :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

