“Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dicapai dapat memuaskan kedua belah pihak, baik masyarakat Desa Kabun maupun pihak PT. Padasa Enam Utama,”pungkasnya.
Sekretaris Disnakbun Kabupaten Rohul, Samsul Kamar, S.Hut, menyampaikan, bahwa pada kegiatan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum ada kesepakatan maksimal.
Menurut Samsul, masyarakat tetap bersikeras agar lahan 20 persen yang menjadi hak mereka diambil dari lahan inti PT. Padasa Enam Utama.
Namun, Samsul menjelaskan bahwa pihak PT. Padasa Enam Utama telah menunjukkan iktikad baik dengan berupaya memenuhi kewajibannya membangun lahan 20 persen untuk masyarakat Desa Kabun.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2023.
Selain itu, pihak PT. Padasa telah membentuk tim pencarian lahan selama tiga tahun serta memberikan dana tunggu kepada masyarakat sebesar Rp125.000 per hektar per bulan hingga lahan tersebut diperoleh.
“PT. Padasa tetap berpegang pada MOU yang telah disepakati bersama masyarakat Desa Kabun. Kami dari Disnakbun akan berupaya maksimal agar pada pertemuan besok dapat dihasilkan solusi yang terbaik dan disepakati oleh kedua belah pihak,” ujar Samsul Kamar.*(ARPINWARUWU).



