Polres Rokan Hulu mengamankan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga BBM Jenis Pertalite lintas ke PT.Torus Ganda.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh tim Unit Tipidter ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.TrK menyatakan, Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa di lingkungan mereka.tegas Kasat Reskrim.

Identitas para tersangka adalah, HR Alias HU (26), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, MS Alias DI (25), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan PZ (42), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.

(ARPINWARUWU)