Sekjen IMO Apresiasi Putusan PN Pekanbaru yang Kabulkan Sebagian Praperadilan Muflihun

Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya korektif atas prosedur penyitaan yang dinilai tidak sesuai hukum.

Menurut Ahmad, penyitaan aset milik Muflihun di Pekanbaru dan Batam sangat merugikan secara material maupun mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami percaya dengan putusan ini, nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan. Hukum di negeri ini harus berdiri tegak untuk keadilan. Semoga masyarakat ikut mendukung tegaknya keadilan ini,” ujarnya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan agar putusan dapat diimplementasikan secara maksimal.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gugatan perdata yang telah diajukan terhadap 12 pihak tergugat tetap akan dilanjutkan. Sidang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Dengan putusan ini kami percaya proses hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum masih ada dan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh,” tutupnya.***(rls/al)