Kasus ini mencuat setelah korban merasa dibohongi oleh terduga pelaku FY (25), apa yang telah disepakati dari awal tidak dapat menunjukkan rumah kontrakannya 3 unit tersebut kepada saya (korban). Ternyata terduga pelaku sudah menjual rumah kontrakannya itu kepada orang lain yang tidak saya tahu namanya, beber korban kepada awak media.
Pihak Kuasa Hukum korban Nila Hermawati, SH mengatakan penyelidikan masih berlangsung, sejumlah alat bukti telah di amankan oleh pihak kepolisian guna memperkuat proses hukum, terang Nila Hermawati, SH.
Terduga pelaku inisial FY (25) sendiri telah dikantongi oleh Polres Pelalawan, tentang proses hukum yang sedang berjalan. Korban didampingi kuasa hukumnya Nila Hermawati, SH Pengacara pelapor, menjelaskan bahwa kliennya bersedia memberikan keterangan yang diperlukan. Dan sangat berharap agar proses hukum berjalan adil, pungkas kuasa hukum korban.
Selanjutnya kuasa hukum korban Nila Hermawati, SH menyampaikan kepada awak media, “Akibat perbuatan terduga pelaku sangat merugikan klien kami. Diduga pelaku inisial FY (25) telah melakukan penipuan terhadap klien kami yang bertentangan dengan pasal 378 KUHP dan juga penggelapan pasal 372 KUHP. Maka dengan itu klien kami sebagai korban dan saya sebagai kuasa hukumnya, berharap agar mendapatkan keadilan dari penyidik Polres Pelalawan. Nantinya dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan menetapkan pelaku inisial FY (25) sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan karena jangan sampai ada jatuh korban lagi, ” Ungkap Nila Hermawati,SH.(S.Hrt)








