liputantoday.com, Pelalawan — Tim Satnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap Dua tersangka peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama ditangkap di Desa Toro Jaya Kecamatan Ukui, tersangka kedua ditangkap di Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Penangkapan kedua tersangka pengedaran Narkotika jenis Sabu dipimipin oleh Kanit I Satresnarkoba Iptu Maharmadi, S.H. M.H, berkat adanya laporan dari masyarakat bawah di Desa Toro Jaya sering terjadi transaksi Narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga sedang berada dirumahnya di Desa Toro Jaya. Kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan, Kamis (13/2/2025), ungkap Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing melalui KBO Narkoba Iptu Masril.S.H,. M.H.
Hasil dari Interogasi terhadap terduga pelaku diketahui bernama Maju Unggul Sihombing (34). Dari penggeledahan didapatkan barang bukti satu buah kantong plastik berisi pakaian pelaku. Didalamnya ditemukan sebanyak 5 paket kecil plastik bening klip merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Iptu Masril.








