liputantoday.com, ROKAN HULU — HARI RABU 12-2-2025 Tidakan yang di lontarkan Arisman waruwu kepada Iyan waruwu dapat dianggap sebagai fitnah atau tuduhan palsu yang di lontarkan kepada ian waruwu Hal ini dapat memiliki konsekuensi hukum dan moral yang serius.
Konsekuensi Hukum *Fitnah*: Menuduh seseorang melakukan tindakan kriminal tanpa bukti dapat dianggap sebagai fitnah yang di lotar kan Arisman waruwu kepada ian waruwu,yang merupakan tindakan ilegal.
Pencemaran Nama Baik*: Menuduh anak di bawah umur tanpa bukti dapat merusak reputasi dan nama baik anak tersebut.
Pasal :yang menyerat pencemaran nama baik seseorang Pasal 310 ayat 1 KUHP,fitnah dapat di jerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan ,denda uang sebanyak 4,5 juta
Konsekuensi Moral
1. *Kerugian Emosional*: Tuduhan palsu dapat menyebabkan kerugian emosional yang serius bagi anak dan keluarganya.
2. *Kehilangan Kepercayaan*: Tuduhan palsu dapat merusak kepercayaan antara masyarakat dan anak tersebut.








