LiputanToday.com – Pekanbaru – Sejumlah insan pers yang ada di Riau belakang ini menyoroti kasus pengeroyokan serta pengrusakan kendaraan mobil yang dikendarai oleh empat orang wartawan yang pada saat itu melakukan peliputan di SPBU No. 13.275.513 yang ada di Sijunjung.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, pada saat terjadi pengeroyokan dan pengrusakan mobil, Aparat kepolisian mengamankan ke empat orang wartawan yang berinisial M.RD, Spl, DN, dan YH ke Polsek Kamang Baru kemudian dioper ke Polres Sijunjung dengan alasan agar situasi kondusif. Sabtu (29/8/2026)
Aneh bin Ajaib, keesokan harinya ke empat orang wartawan korban pengeroyokan dan kriminalisasi tersebut dijadikan tersangka oleh pihak Polres Sijunjung sebagai pelaku Pemerasan dan pengancaman.
Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Menteng News, Daeng Johan, menyesalkan sikap dan tindakan Aparat Kepolisian Polres Sijunjung saat melakukan konferensi persnya beberapa hari yang lalu.
Pada saat itu, Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa keempat wartawan tersebut bukan wartawan, dan KTA wartawan yang mereka gunakan Palsu.
“Kapolres Wiliam, seharusnya tidak ada kewenangan menyebutkan bahwa KTA pers yang mereka gunakan Palsu, seperti KTA pers yang dikeluarkan oleh Media Online Menteng News, atas nama M. Ridwan alias Iwan Vespa, itu KTA nya asli dan terdaftar di box redaksi Menteng News”. ungkap Daeng Johan
Dikatakan Kapolres mereka melakukan pemerasan dan pengancaman, yang jadi pertanyaannya, berapa nominal yang diperas, siapa korbannya, dan dalam bentuk apa mereka mengancam?, pada saat konferensi pers tersebut kapolres tidak merincikan nominal atau bukti Pemerasan.
Dalam kasus ini Kapolres Wiliam harus bersikap adil dan bijak dalam mengeluarkan pernyataan di publik dan harus berkomitmen dalam penegakkan hukum tampa pandang bulu.
Pada saat kejadian tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api yang diduga air softgun dengan 6 butir peluru, seharusnya pihak kepolisian mendalami atau melakukan pengembangan terhadap kepemilikan senpi tersebut
Senpi itu milik siapa?. Kalau dimiliki satu orang, pertanyaan nya, tiga orang wartawan tersebut harus nya dilepas oleh pihak kepolisian, karena tidak ada dasar untuk mereka dijerat, tegas Daeng Johan.
Tujuan mereka jelas melakukan peliputan, namun ironisnya, niat baik itu justru dituduh sebagai pemerasan tanpa klarifikasi, massa/pelangsir BBM atau biasa juga di sebut PREMAN berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan seperti sudah di komandoi atau di seting.
Parahnya lagi mobil milik wartawan yang diparkir di depan kantor polisi ikut dirusak dan dihancurkan oleh massa, dalam video yang sudah beredar luas sudah sangat jelas pelaku nya tapi kenapa belum ada tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap nya, ini ada apa?
Aksi pengeroyokan dan perusakan ini adalah pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman Pidana.
Kami meminta Kapolres Sejunjung dan Kapolsek Kamang Baru untuk segera memberikan perlindungan kepada keempat korban wartawan serta mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan dan perusakan dan mencari otak dari kejadian tersebut, serta memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku jika tidak bisa melakukan Restorative Justice.








