2 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Kawasan HPT Kabupaten Kuantan Disegel Tim Operasi Gabungan

Industri pengolahan kayu tersebut diduga melanggar Pasal 87 ayat (1) huru b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan keberhasilan operasi ini karena didukung data dan informasi akurat dari operasi intelijen yang dilakukan sebelumnya.

Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK yang akrab disapa Roy ini mengatakan, operasi saat ini adalah langkah awal untuk operasi-operasi selanjutnya dalam rangka pemberantasan aktivtas perusakan hutan khususnya di Provinsi Riau.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK terus berkomitman dalam penyelamatan sumber daya hutan dan lingkungan untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kami akan terus bersinergi dengan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPK dan instansi terkait lain dalam upaya penegakan hukum LHK,” tandas Rasio Ridho Sani kepada media pada Jum’at, 29 November 2019. (Red/Humas)