“Maka harus ditanamkan betul di dalam diri masing-masing kalian adalah kader dari pemerintahan dalam negeri yang sekarang mendedikasikan diri untuk mengabdi kepada negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Makmun Murod mengungkapkan penempatan para lulusan IPDN ini dilakukan melalui keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong pemerataan pemerintah yang berkomitmen untuk menyebarkan lulusan IPDN ke seluruh pelosok negeri.
“Pada tanggal 25 Oktober 2024, telah dilaksanakan serah terima dokumen kepegawaian lulusan IPDN Angkatan XXX oleh Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah Provinsi Riau di Jakarta. Dengan dokumen kepegawaian yang diterima adalah sejumlah 35 dokumen keputusan Kepala BKN,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2023 tentang pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Maka, lulusan angkatan XXX melaksanakan tugas pengabdian di insansi pusat dan insansi daerah, dengan perincian penugasan sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Riau 8 orang
2. Pemerintah Kota Pekanbaru 4 orang
3. Pemerintah Kota Dumai 2 orang
4. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir 2 orang
5. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu 2 orang
6. Pemerintah Kabupaten Bengkalis 2 orang
7. Pemerintah Kabupaten Siak 2 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pelawan 2 orang
9. Pemerintah Kabupaten Kampar 3 orang
10. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu 2 orang.
12. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2 orang.
13. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti 2 orang.
(Dikutip dari Media Center Riau)





