IPMKB-P juga menyerukan agar PT Palma Agung Bertuah dan KSO Palma Agung Bertuah tidak menguasai maupun mengelola lahan tersebut apabila berdasarkan hasil verifikasi terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami tegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan Palma Agung Bertuah tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai atau mengelola lahan 364 hektare ini, maka harus segera dikeluarkan dari lahan tersebut. KSO Palma Agung Bertuah dan Agrinas harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangan. Jangan biarkan persoalan hak masyarakat terus berlarut-larut,” tegas Alfando Pratama.
Ia menambahkan, Agrinas harus memastikan setiap bentuk pengelolaan lahan yang berada dalam lingkup kewenangannya tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan hak-hak pihak yang dapat dibuktikan secara sah.
“Agrinas harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat berjuang sendiri. Evaluasi seluruh pengelolaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penguasaan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau merugikan masyarakat, segera ambil langkah tegas sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
*364 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL, IPMKB-P KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN*
IPMKB-P bersama elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan atas persoalan 364 hektare tersebut bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mendorong kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, IPMKB-P meminta Agrinas, KSO Palma Agung Bertuah, PT PAB, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan membuka seluruh dokumen serta riwayat penguasaan lahan 364 hektare untuk diverifikasi secara objektif.
“Kami tidak ingin ada konflik horizontal. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan haknya. 364 hektare bukan angka kecil. Ada kepentingan masyarakat yang harus dihormati dan ada kepastian hukum yang harus ditegakkan,” tegas Alfando Pratama.
IPMKB-P meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak berpihak, sehingga siapapun yang memiliki dasar hukum yang sah dapat memperoleh kepastian, sementara apabila terdapat pihak yang terbukti tidak memiliki dasar penguasaan yang sah, maka harus dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum.
*IPMKB-P bersama elemen kemahasiswaan, kepemudaan, dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan lahan 364 hektare tersebut sampai terdapat kejelasan status, kepastian hukum, dan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Red / Team
