LiputanToday.com – PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berujung pada proses hukum. Hingga Jumat (28/8), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak setiap dugaan tindak pidana karhutla. Polisi tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu atensi pimpinan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” kata Ade saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8).
Dalam perkembangan terbaru, jajaran Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.
Kasus lainnya ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
Sementara itu, satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Kasus yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelalawan dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.
Dari akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir, yakni tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Sementara Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.
Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.
Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirampah oleh dua warga.
Dari penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.
Lahan yang dibakar diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.





